TERTIB ADMINISTRASI, KECAMATAN MENGADAKAN BINTEK PENGELOLAAN ASET DESA

  • Nov 17, 2022
  • Admin Desa Kalibalik

Kamis, 17 November 2022.

Pengelolaan Aset Desa merupakan salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup masyarakat desa, dan meningkatkan pendapatan desa. Untuk itu, Pengelolaan Aset Desa perlu dikelola secara baik mulai dari kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam mengelola aset desa di Kecamatan Banyuputih, Pemerintah Kecamatan Banyuputih melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa pada Pemerintah Desa Se- Kecamatan Banyuputih. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelola aset Pemerintah Desa se-Kecamatan Banyuputih melalui aplikasi SIPADES.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa ini merupakan lanjutan BINTEK Aparatur desa sebelumnya. Peserta Kegiatan terdiri 11 desa yang terdiri dari Kepala desa, pegawai kecamatan, Sekretaris Desa, dan Admin SIPADES dengan materi yang disampaikan yakni meliputi tata cara penyusunan Peraturan Desa terkait pengelolaan aset desa dan cara pengisian Buku Inventaris Aset Desa serta diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan yang berkaitan dengan ruang lingkup bimbingan teknis.

Bimbingan teknis pengelolaan aset desa ini diharapkan peserta kegiatan dapat lebih memahami ketentuan pengelolaan aset desa, serta dapat memahami dokumen terkait pengelolaan aset desa yang harus disusun dan ditetapkan oleh pemerintah desa.